PEER REVIEW PROCESS

  1. Review dilakukan secara blind peer-review, di mana penulis (author) tidak mengetahui siapa yang mereview artikelnya, sedangkan reviewer mengetahui siapa penulis artikel yang direviewnya.
  2. Reviewer yang terdaftar di VOICE memiliki hak untuk mengirimkan (submit) artikelnya di VOICE untuk dipublikasi. Dengan prinsip peer-reviewer, naskah yang dikirim oleh penulis yang terdaftar sebagai reviewer akan diserahkan kepada reviewer lain.

VOICE tidak mengharuskan menggunakan minimal 2 (dua) reviewer per naskah, karena setiap Editor (Section Editor) adalah reviewer awal atas setiap naskah yang ditugasi kepadanya. Section Editor akan memeriksa (mereview) setiap naskah hingga pada level substansi, sehingga berhak untuk menolak atau meneruskan prosesnya ke penunjukan reviewer. Penunjukan reviewer bersifat melengkapi penilaian yang sudah dilakukan oleh Section Editor sebelumnya, sehingga memilih 1 (satu) atau lebih reviewer adalah keputusan para Editor (Section) yang dapat didiskusikan bersama chief/managing editor dengan mempertimbangkan kesiapan dan kualitas naskah.

Untuk meningkatkan efektivitas dalam proses peer-review, dilakukan penyaringan awal oleh editor terhadap setiap naskah yang dikirimkan untuk menentukan kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal dan untuk memastikan bahwa naskah yang dikirimkan sesuai dengan pedoman penulis . Rekomendasi awal untuk merevisi naskah dapat diberikan oleh editor sebelum mengirimkannya untuk proses review. 

Kiriman yang dianggap memenuhi syarat diteruskan ke proses review. Editor kemudian akan membuat keputusan editorial setelah mempelajari komentar dan rekomendasi reviewer. Ada lima kemungkinan keputusan:

DITERIMA
DITERIMA DENGAN REVISI MINOR 
MENGUNDANG UNTUK DISUBMIT ULANG UNTUK DIREVIEW KEMBALI SETELAH DIADAKAN REVISI MAYOR 
DITOLAK